Pembaruan Data Disiplin Pegawai oleh Kemenkum Sulbar

Kemenkum Sulbar Memutakhirkan Data Disiplin Pegawai

Di Mamuju, Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat menghadiri Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Laporan Pengaduan, Rekonsiliasi Data Pengaduan Masyarakat, dan Rekonsiliasi Data Hukuman Disiplin Pegawai Kementerian Hukum. Acara ini digelar secara hybrid pada Selasa (19/5).

Sinkronisasi Data Disiplin Pegawai

Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum RI membuka acara dan menekankan pentingnya rekonsiliasi data pengaduan untuk segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini meliputi pemutakhiran data hukuman disiplin antara unit pusat dan kantor wilayah.

Dalam pengarahannya, disampaikan bahwa setiap proses pemberian reward, promosi, rotasi, pelatihan, dan uji kompetensi pegawai harus melibatkan pengecekan catatan pelanggaran disiplin melalui sistem SIPIDU dan SIMWAS. Pentingnya sinkronisasi dan validitas data ini sebagai landasan utama dalam menjamin keobjektifan, transparansi, dan akuntabilitas pembinaan kepegawaian.

Implementasi Nilai-Nilai BerAKHLAK

Selain itu, penting untuk mengimplementasikan nilai-nilai BerAKHLAK sebagai bagian dari tata nilai ASN yang harus tercermin dalam setiap aspek pelaksanaan tugas dan fungsi, termasuk dalam pengelolaan laporan pengaduan serta rekonsiliasi data pengawasan dan disiplin pegawai.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa akurasi dan validasi data pengaduan masyarakat serta data hukuman disiplin pegawai menjadi esensi utama dalam menjaga integritas dan akuntabilitas organisasi. Hal ini merupakan tanggung jawab bersama untuk memastikan bahwa setiap proses pembinaan kepegawaian berjalan dengan objektif, transparan, dan akuntabel.

Source link