Polisi Berhasil Menangkap Sindikat Pencurian Aki Truk di Pelabuhan Tanjung Priok
Polisi di Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil membekuk sindikat pencurian aki truk trailer yang sering meresahkan warga di sekitar pelabuhan tersebut. Dua pelaku yang ditangkap telah lama melakukan aksi pencurian yang berpotensi membahayakan pengguna jalan raya, terutama truk besar yang mengangkut logistik ke pelabuhan terbesar di Jakarta Utara.
Pencurian Aki Berpotensi Mengganggu Arus Logistik
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP AA Ngurah Made Pandu Prabawa, menjelaskan bahwa aksi kedua pelaku ini bisa mengakibatkan kecelakaan karena truk besar kehilangan daya listrik selama operasi di jalan raya. Hal ini dapat mengganggu arus lalu lintas logistik yang penting bagi aktivitas pelabuhan.
Pelaku yang berinisial JA (36) dan A (19) melakukan aksi pencurian aki pada tanggal 23 April 2026. Setelah dilakukan penyelidikan dan penangkapan, petugas berhasil menangkap keduanya. Mereka telah melakukan aksi serupa sebanyak empat kali sebelumnya dengan menjual hasil curian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Modus Operandi Sindikat Pencurian Aki
Modus operandi kedua pelaku mirip dengan aksi bajing loncat. Mereka berboncengan sepeda motor dan mencari truk trailer sebagai sasaran. Setelah menemukan target, satu pelaku meloncat ke truk untuk mencuri aki, sedangkan pelaku lain mengikuti menggunakan sepeda motor.
Setelah berhasil mencuri aki, pelaku akan menjualnya kepada penadah. Tindakan ini melanggar pasal 477 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan dapat dikenai hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk gergaji besi, tang, obeng, dan perkakas lain yang digunakan untuk mencuri aki truk. Saat ini, petugas masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap apakah ada pelaku lain atau pihak yang menjadi penadah barang hasil curian dari sindikat ini.
