Dua Narapidana di Papua Dapat Remisi Khusus Hari Raya Waisak
Di Papua, dua warga binaan pemasyarakatan yang beragama Buddha diberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak 2570 Buddhist Era (BE) 2026. Kedua narapidana ini berasal dari Lapas Narkotika Kelas IIA Jayapura dan Lapas Kelas IIB Biak.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Papua, Herman Mulawarman, menyatakan bahwa pemberian remisi khusus kepada warga binaan ini didasarkan pada pemenuhan persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dampak Positif Remisi Khusus
Pemberian remisi khusus ini juga memberikan dampak positif terhadap efisiensi anggaran negara, dengan penghematan anggaran makan narapidana dan anak binaan yang signifikan. Di tingkat nasional, kebijakan ini telah menghasilkan penghematan anggaran yang cukup besar.
Menurut Herman, pemberian remisi kepada warga binaan di Papua merupakan bukti nyata bahwa program pembinaan di lingkungan pemasyarakatan berjalan dengan baik dan memberikan hasil yang terukur. Kantor Wilayah Ditjenpas Papua terus mendorong peningkatan kualitas pembinaan agar lebih banyak warga binaan dapat menunjukkan perubahan perilaku positif, memenuhi syarat integrasi, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif dan taat hukum.
Remisi Khusus Waisak 2026
Selain itu, secara nasional, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Waisak 2026 kepada 1.052 narapidana dan anak binaan beragama Buddha. Dari jumlah tersebut, sebagian besar menerima Remisi Khusus Waisak dengan tingkat pengurangan masa pidana yang berbeda-beda.
Pemberian remisi khusus ini menunjukkan komitmen Ditjenpas dalam memberikan pembinaan yang berkualitas dan berkelanjutan bagi warga binaan agar dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang positif dan produktif.
