Penangkapan Pelaku Penyelundupan Etomidate di Tempat Hiburan Malam

Pelaku Edarkan Narkoba Jenis Etomidate di Tempat Hiburan Malam Tanpa Seizin Manajemen

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara mengungkap bahwa pelaku telah mengedarkan narkotika jenis etomidate secara terselubung di Alexa Suites and Lounge di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Mereka menyamar sebagai pengunjung biasa dan diam-diam menawarkan barang haram tersebut kepada calon pembeli tanpa sepengetahuan manajemen tempat hiburan malam tersebut.

Pelaku Berbaur Tanpa Terdeteksi

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Ari Galang Saputro, menjelaskan bahwa pelaku mampu masuk ke dalam lokasi tempat hiburan malam secara rahasia tanpa sepengetahuan pihak manajemen. Mereka menawarkan etomidate ke pengunjung secara sembunyi-sembunyi dan berbaur seperti tamu biasa, sehingga sulit terdeteksi.

Saat petugas mengungkap kasus ini, pelaku pun sedang berada di dalam lokasi tempat hiburan malam dengan bersikap seolah-olah merupakan pengunjung biasa, tanpa menunjukkan tanda-tanda kecurigaan.

Modus Operandi Pelaku

Selain menjajakan langsung etomidate di tempat hiburan malam, pelaku juga terlibat dalam penjualan secara online melalui WhatsApp dan mengirim barang haram tersebut menggunakan jasa ojek online. Transaksi dilakukan secara tertutup dan setelah pembeli menerima barang, jejak transaksi seringkali dihapus untuk menghilangkan bukti.

Pelaku juga melakukan seleksi pada calon pembeli karena harga etomidate yang cukup tinggi, mencapai hingga Rp5 juta untuk satu cartridge. Hal ini menjadi bagian dari strategi mereka untuk menjaga keamanan transaksi dan menghindari kecurigaan.

Kedua pengedar narkotika jenis etomidate yang ditangkap di tempat hiburan malam tersebut, FIS dan WS, kini dijerat dengan Pasal 119 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka menghadapi ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda mencapai Rp8 miliar.

Source link