Polisi Bekasi Tangkap 3 Pelaku Tawuran Maut







Polisi Tangkap Tiga Pelaku <a href="https://indoberita.net/2026/07/05/polisi-tangkap-empat-remaja-tawuran-di-cengkareng/">Tawuran</a> di Bekasi yang Menewaskan Seorang Remaja

Jakarta (ANTARA) – Tiga dari empat pelaku tawuran yang mengakibatkan seorang anak di bawah umur tewas di Underpass Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, telah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

Kronologi Peristiwa Tawuran Maut

Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat (5/6) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Mekarsari Tengah, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan. Para pelaku, dengan inisial NU (16), F (16), dan A (19), mengajak kelompoknya untuk tawuran di sekitar Underpass Tambun. Mereka bersenjatai diri dengan celurit dan menyerang kelompok lawan yang melintas, menyebabkan korban bernama HNW (16) terjatuh akibat sabetan celurit.

Penangkapan Pelaku

Pelaku NU dan F berhasil diamankan di sekolahnya di Bekasi Timur, sementara pelaku A ditangkap di kediamannya di Tambun Selatan. Satu pelaku lainnya dengan inisial B masih dalam daftar pencarian polisi. Barang bukti berupa tiga celurit juga berhasil disita dari tangan para pelaku.

Penyidik telah memeriksa tiga saksi terkait insiden tersebut dan para pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Imbauan Kepada Orang Tua

Kepolisian mengimbau kepada para orang tua untuk memperketat pengawasan terhadap anak-anak mereka, terutama yang masih di bawah umur, guna mencegah terjadinya tindak kenakalan remaja dan kekerasan jalanan yang dapat merugikan masa depan.

Sebelumnya, video viral di media sosial Instagram menunjukkan peristiwa tawuran di Kabupaten Bekasi pada Jumat (5/6) dini hari. Bentrok antarkelompok remaja itu berakhir tragis dengan seorang remaja tewas akibat luka serius akibat sabetan senjata tajam di Underpass Tambun, Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026


Source link