Tersangka Pencurian Inventaris Karang Taruna Senilai Ratusan Juta: Polisi Ambil Tindakan

Polres Metro Jakarta Pusat Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pencurian Barang Inventaris Karang Taruna

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pencurian barang inventaris Karang Taruna. Hal ini didasarkan pada keterangan saksi dan alat bukti yang ada. Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Robby Saputra, kedua tersangka, yang berinisial FR dan DI, terbukti mengambil sejumlah barang inventaris, termasuk alat band, alat press sablon, dan sound system.

Pendalaman Lebih Lanjut dan Potensi Tersangka Tambahan

Robby Saputra menyatakan bahwa pihak kepolisian masih terus mendalami peran kedua tersangka dalam kasus ini. Mereka sedang mencari tahu bagaimana barang curian tersebut diambil, kemana dijual, dan untuk apa penghasilan penjualan barang curian tersebut digunakan. Selain itu, masih ada kemungkinan penambahan tersangka dalam kasus ini, baik sebagai pelaku maupun penadah barang curian. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya orang lain di balik aksi pencurian ini.

Sinergi Antara Polisi dan FKDM dalam Penanganan Kasus

Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Pusat, AKP Rosyid, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka FR dan DI didasarkan pada keterangan saksi yang melihat keduanya membawa gitar setelah masuk ke sekretariat Karang Taruna Kelurahan Bungur. Gitar tersebut kemudian dijual ke pasar Poncol. Masih terdapat dua orang dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus ini, dan Polres terus bersinergi dengan anggota Forum Komunikasi Dini Masyarakat (FKDM) untuk mengungkap kasus ini secepat mungkin.

Warga RW 03 Kelurahan Bungur Diancam Setelah Melaporkan Pencurian Barang Inventaris Karang Taruna

Pada kasus terkait, RL (38), seorang warga RW 03 Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, mendapat ancaman dari lima orang tidak dikenal setelah melaporkan kehilangan barang inventaris Karang Taruna. RL langsung membuat laporan polisi di Mapolres Metro Jakarta Pusat pada tanggal 25 Mei 2026 atas kejadian yang dialaminya.

Menurut RL, kejadian tersebut terjadi saat lima orang, terdiri dari tiga pria dan dua wanita, mendatanginya dan meminta untuk mencabut laporan terkait kehilangan barang inventaris. Mereka bahkan mengancam akan membunuh RL dengan menempelkan pisau dan mengatakan agar laporan dicabut. RL pun mengalami shock dan terdiam sebentar sebelum akhirnya masuk ke dalam rumah.

Source link