Polres Pelabuhan Tanjung Priok Musnahkan Ribuan Baru Bukti Narkotika
Polres Pelabuhan Tanjung Priok memusnahkan ribuan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama periode Januari hingga Juni 2026. Kegiatan pemusnahan dilakukan di halaman depan lobi Polres Pelabuhan Tanjung Priok sebagai bagian dari upaya memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Pemusnahan sebagai Bentuk Transparansi dan Pertanggungjawaban Hukum
Pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan disaksikan oleh berbagai pihak terkait seperti Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, BNN, Laboratorium Forensik, dan instansi lainnya. Hal ini merupakan bentuk transparansi dan pertanggungjawaban dari penegakan hukum kepada masyarakat.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis Etomidate sebanyak 5.219 buah dan sabu seberat 2.062,17 gram bruto. Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus yang berhasil diungkap jajaran Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok selama enam bulan pertama tahun 2026.
Capaian Pengungkapan Kasus Narkotika
Selain pemusnahan barang bukti, Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga memaparkan capaian pengungkapan kasus narkotika selama periode Januari hingga Juni 2026. Jajaran Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap 58 kasus narkotika dengan total 67 tersangka. Dari jumlah tersebut, 15 perkara sudah masuk tahap lanjutan hukum.
Selama periode ini, total barang bukti yang diamankan meliputi sabu, Etomidate, ganja, tembakau sintetis, ekstasi, dan berbagai obat-obatan berbahaya lainnya. Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk hukuman pidana sesuai dengan peran dan jumlah barang bukti yang terlibat.
