Hold on: 18 SPPG Operations Temporarily Halted Due to Supplier Monopoly

BGN Hentikan Sementara Operasional 18 SPPG di Tulungagung

Berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) Tulungagung, sebanyak 18 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, menghentikan sementara operasional mereka. Hal ini dilakukan karena adanya temuan sarana dan prasarana yang tidak memenuhi standar, serta indikasi monopoli suplier.

Peraturan Baru: Minimal 15 Suplier untuk Setiap SPPG

Koordinator Wilayah BGN Tulungagung, Sabrina Mahardika, menyebutkan bahwa evaluasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan standar keamanan pangan dan kualitas menu Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang disajikan. Dalam evaluasi, diketahui bahwa beberapa SPPG hanya memiliki tiga hingga lima suplier, jauh di bawah ketentuan minimal sebanyak 15 suplier.

Salah satu alasan dapur SPPG dihentikan adalah karena sarana yang belum memenuhi standar, kejadian luar biasa seperti dugaan keracunan makanan, hingga adanya indikasi monopoli suplier. BGN telah mengeluarkan aturan baru yang mewajibkan setiap SPPG memiliki minimal 15 suplier untuk mencegah monopoli yang merugikan pihak lain.

Batas waktu penghentian sementara operasional tidak ditentukan secara pasti, namun bisa dicabut apabila SPPG telah melakukan perbaikan dan memenuhi standar yang ditetapkan BGN. Proses monitoring dan evaluasi terus dilakukan untuk memastikan kualitas layanan tetap terjaga.

Penjagaan Kualitas Layanan dan Pelayanan Tetap Berjalan

Bagi penerima manfaat dari SPPG yang dihentikan, mereka akan dialihkan ke SPPG lain sehingga pelayanan MBG tetap berjalan. Adanya kekurangan sarana, manajemen, atau kualitas menu akan dilaporkan ke BGN pusat untuk penanganan lebih lanjut.

Sabrina menegaskan bahwa penerima manfaat tidak perlu khawatir, karena mereka akan tetap menerima layanan meskipun dapur SPPG yang sebelumnya dihentikan sementara. Semua langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa standar keamanan pangan dan kualitas layanan terjaga dengan baik.

Sumber: ANTARA News

Source link