Polisi Tangkap Pria yang Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Anjing di Jakarta Utara
Kepolisian telah berhasil menangkap seorang pria berusia 24 tahun dengan inisial OL yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seekor anjing di salah satu toko hewan peliharaan di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara pada Senin (1/6).
Mengutip keterangan dari Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP Sampson Sosa Hutapea, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah adanya laporan polisi pada 1 Juni 2026. Dikatakan bahwa pria tersebut melakukan aksi pidana yang didukung oleh sejumlah alat bukti terkait pelecehan seksual terhadap hewan tersebut.
Alat Bukti yang Diamankan
Setelah melakukan penangkapan, petugas berhasil mengamankan satu buah flash disk yang berisi video aksi pelecehan seksual, sebuah ponsel, dan hasil visum dari seorang dokter hewan terhadap hewan yang menjadi korban. Selain itu, beberapa saksi juga telah diperiksa dan sejumlah alat bukti lainnya seperti rekaman kamera pemantau untuk menguatkan kasus ini.
Sampson menjelaskan bahwa aksi pelecehan ini bermula ketika pelaku sendirian datang ke toko hewan peliharaan di Penjaringan. Dia terlihat bermain dengan anjing dan ketahuan oleh saksi sedang melakukan aksi pelecehan dengan cara menunjukkan alat kelaminnya. Kejadian tersebut segera dilaporkan oleh saksi yang juga merekam perbuatan tersebut.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 337 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan terhadap hewan dengan ancaman pidana penjara selama satu tahun.
