Tersangka Perusakan Ruko di Cilincing Ditangkap Polisi: Berita Terbaru

Pria Ditetapkan Tersangka Perusakan Fasilitas Ruko di Jakarta Utara

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara telah menahan seorang pria berinisial ADG (30) atas dugaan perusakan fasilitas ruko di Jalan Terusan Kelapa Hibrida, Sukapura, Cilincing. Pria tersebut kini ditahan di Rutan Mapolres Metro Jakarta Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut setelah statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

Aksi Pria yang Merusak Ruko dan Mobil Korban

Kejadian berawal ketika ADG merusak fasilitas Ruko Yummy Coin di Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara pada Rabu sekitar pukul 20.30 WIB. Pelaku memaksa masuk ke lokasi usaha korban dan merusak papan reklame, dinding, kursi, serta fasilitas sanitasi ruko tersebut. Tidak hanya itu, ADG juga menunjukkan senjata jenis airsoft gun kepada petugas keamanan ruko sebagai tindakan intimidasi.

Pada Kamis sekitar pukul 19.30 WIB, tersangka kembali mendatangi lokasi dan merusak bagian eksterior mobil milik korban. Setelah menerima laporan, Polsek Cilincing segera mengamankan pelaku tanpa adanya gesekan fisik, kemudian kasus diserahkan ke Polres Metro Jakarta Utara.

Kerugian Materiil Capai Rp15 Juta

Akibat aksi perusakan yang dilakukan oleh ADG, estimasi kerugian materiil yang dialami korban mencapai Rp15 juta. Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menjerat tersangka dengan Pasal 521 KUHP terkait perusakan barang milik orang lain sebagai tindakan melawan hukum.

Polisi menekankan pentingnya penyelesaian sengketa melalui jalur hukum yang sah dan menghindari tindakan main hakim sendiri di ruang publik. Masyarakat juga diimbau untuk memanfaatkan layanan kepolisian yang responsif dalam penyelesaian masalah atau konflik.

Source link