Publik Diberikan Kesempatan untuk Berpartisipasi dalam Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas LPP RRI
Masyarakat di Indonesia diizinkan untuk turut serta dalam proses seleksi calon anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (Dewas LPP RRI) periode 2026-2031. Partisipasi publik dianggap penting dalam menilai integritas dan kelayakan calon anggota Dewan Pengawas.
Keterlibatan Masyarakat dalam Menilai Calon Anggota Dewan Pengawas LPP RRI
Edwin Hidayat Abdullah selaku Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas LPP RRI periode 2026-2031 menyatakan bahwa masukan dari masyarakat akan menjadi pertimbangan penting dalam menyeleksi calon anggota tersebut. Proses seleksi yang transparan dan akuntabel dapat menghasilkan figur terbaik untuk mengawasi LPP RRI.
Edwin mengajak masyarakat untuk menyampaikan informasi dan rekam jejak terkait 60 peserta yang lolos seleksi tes penulisan makalah. Setiap informasi yang diterima akan dijaga kerahasiaannya dan diverifikasi dengan cermat sesuai aturan yang berlaku.
Tahapan Seleksi dan Cara Memberikan Masukan
Selain evaluasi asesmen psikologis, tahapan penerimaan masukan rekam jejak peserta seleksi berlangsung bersamaan. Masyarakat dapat mengirimkan informasi dan rekam jejak melalui surat elektronik ke alamat email [email protected] dengan subjek ‘Masukan Rekam Jejak [Nama Peserta]’.
Masyarakat diberikan waktu untuk memberikan masukan hingga 9 Juli 2026. Pengumuman penerimaan masukan rekam jejak terhadap peserta seleksi dapat diakses melalui tautan yang tersedia.
