Penjual Senjata Air Gun Ditangkap Polisi di Jakut: Berita Terbaru

Penangkapan Penjual Senjata Air Gun di Jakarta Utara

Seorang pria berinisial MF alias B ditangkap oleh polisi atas dugaan jual beli senjata jenis air gun di Jalan Panaitan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup banyak.

Barang Bukti dan Pasal yang Dikenakan

Polisi berhasil mengamankan 15 pucuk senjata jenis air gun beragam jenis, 68 pak peluru gold, serta berbagai perlengkapan seperti magazine, tabung Co2, dan pen pemicu pelatuk. Selain itu, terdapat 13 set selongsong mimis, tabung gas air gun, slide part, dan perangkat lainnya. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP AA Ngurah Made Pandu Prabawa, menyatakan bahwa pelaku dijerat dengan pasal 306 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) terkait senjata api dan amunisi.

Kronologi Penangkapan

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai peredaran jual beli senjata air gun melalui WhatsApp pada tanggal 5 Mei. Tim penyelidik Unit III Satreskrim kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli dan memesan senjata jenis tertentu. Transaksi kemudian disepakati untuk dilakukan di Jalan Panaitan Pelabuhan Tanjung Priok pada tanggal 6 Mei. Pelaku pun berhasil ditangkap saat transaksi berlangsung di lokasi yang telah ditentukan.

Pelaku beserta barang bukti lainnya yang ditemukan di kontrakannya di kawasan Jati Cempaka Pondok Gede, Kota Bekasi, diamankan untuk proses lebih lanjut di Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Penjualan senjata ilegal seperti ini merupakan pelanggaran serius yang dapat mengancam keamanan masyarakat.

Source link