Jakarta (ANTARA) – Sebuah upaya penyelundupan narkoba yang dilakukan dengan cara menyembunyikan barang terlarang di dalam makanan oseng-oseng cumi berhasil digagalkan oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Narkotika Jakarta. Pelaksana Harian (Plh) Kepala Lapas Narkotika Jakarta, Edi Sigit Budiman, mengungkapkan bahwa upaya penyelundupan ini terdeteksi ketika seorang pengunjung membawa makanan dan didapati membawa 12 paket barang terlarang narkoba di dalam oseng cumi.
Penyelundupan Terbongkar
Edi menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari pemeriksaan rutin terhadap pengunjung dan barang bawaan yang masuk ke Lapas sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku. Saat memeriksa makanan bawaan pengunjung, petugas menemukan barang terlarang di dalam oseng cumi yang dibawa.
Setelah temuan tersebut dilaporkan kepada pimpinan, Lapas Jakarta mengkoordinasikan langkah-langkah selanjutnya dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jakarta. Barang bukti dan pengunjung yang membawa makanan tersebut kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan penyelundupan narkoba yang terlibat.
Dugaan Motif Penyelundupan
Dua orang pengunjung, dengan inisial K dan RP, diamankan dalam kasus ini. K, yang bertujuan memberikan narkoba kepada warga binaan, diduga melakukan aksi penyelundupan ini karena dijanjikan imbalan uang sebesar Rp500 ribu. Barang terlarang tersebut berasal dari Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan diduga akan dikirim kepada narapidana di Lapas.
Edi menegaskan komitmen Lapas Narkotika Jakarta dalam memperkuat pengawasan terhadap pengunjung dan barang bawaan guna mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam lingkungan pemasyarakatan. Tindakan penyelundupan narkoba seperti ini terus diawasi dan dibongkar sebelum merusak keamanan di dalam lapas.
