Syarat dan Cara Mengurus KK dan KTP untuk Pengantin Baru

Pengantin Baru Wajib Mengurus KK dan Update KTP: Persyaratan dan Prosedur

Menikah bukan hanya mengubah status pernikahan, namun juga mengharuskan pasangan pengantin baru untuk mengurus sejumlah dokumen administrasi penting. Salah satu hal yang perlu segera dilakukan adalah membuat Kartu Keluarga (KK) baru serta mengubah status perkawinan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Persyaratan Mengubah Status Perkawinan pada KTP

Bagi pasangan yang telah resmi menikah, proses mengubah status perkawinan pada KTP memerlukan beberapa dokumen penting, antara lain:

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • KTP elektronik asli
  • Fotokopi buku nikah bagi pasangan beragama Islam atau fotokopi akta perkawinan bagi pasangan non-Islam

Dokumen yang Diperlukan untuk Membuat KK Baru

Selain mengubah status pada KTP, pasangan pengantin baru juga harus membuat KK baru. Beberapa dokumen yang diperlukan meliputi:

  • Fotokopi buku nikah atau akta perkawinan
  • KTP elektronik suami dan istri
  • Kartu Keluarga orang tua dari masing-masing pasangan
  • Surat pindah jika salah satu pasangan berasal dari luar wilayah domisili

Prosedur Pengurusan Administrasi Kependudukan

Proses pengurusan dokumen administrasi kependudukan dapat dilakukan secara daring di beberapa daerah di Jawa Timur. Dengan layanan online ini, pemohon akan lebih mudah mengakses berbagai layanan administrasi tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil. Tahapan pengurusan antara lain:

  1. Mengurus Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) apabila terjadi perpindahan domisili
  2. Mendaftarkan diri sebagai penduduk baru serta memisahkan data kependudukan dari KK orang tua di domisili baru
  3. Mengakses situs resmi atau aplikasi layanan kependudukan, mengunggah dokumen persyaratan, dan menunggu verifikasi serta persetujuan
  4. Memperbarui data kependudukan sesegera mungkin setelah pernikahan untuk kemudahan akses berbagai layanan publik

Proses pengurusan administrasi kependudukan ini perlu dilakukan dengan lengkap dan mengikuti prosedur yang berlaku di wilayah domisili masing-masing. Dengan demikian, pasangan pengantin baru dapat menghindari kendala administrasi di masa mendatang.

Source link