Pencurian Kabel Tanam Potensi Ganggu Layanan Publik: Tindakan Polisi

Aksi Pencurian Kabel Listrik di Jakarta Utara Mengganggu Layanan Publik

Polsek Pademangan mengungkapkan bahwa aksi pencurian kabel listrik tanam di kawasan Lodan, Jakarta Utara, tidak hanya merugikan negara tetapi juga berpotensi mengganggu layanan publik dan aktivitas masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP Doly Septian yang menegaskan bahwa tindakan tersebut dapat menyebabkan pemadaman listrik, gangguan jaringan komunikasi, hambatan ekonomi, dan bahaya fisik bagi masyarakat.

Dampak Luas Bagi Masyarakat dan Sektor Ekonomi

Kanit Reskrim Polsek Pademangan menekankan bahwa aksi pencurian kabel bawah tanah dapat menyebabkan kelumpuhan fasilitas publik, melemahkan sektor ekonomi yang membutuhkan listrik, dan mengancam keselamatan masyarakat. Selain itu, lubang galian akibat pencurian tersebut dapat menimbulkan bahaya kebakaran dan gangguan bagi sektor usaha dan perkantoran.

Ia juga menyampaikan bahwa pencurian kabel tanam di Jakarta Utara dapat memicu pemadaman listrik, gangguan jaringan komunikasi, dan bahkan banjir akibat limbah kulit kabel yang berserakan. Masyarakat dihimbau untuk waspada terhadap aktivitas mencurigakan dan segera melaporkannya ke pihak berwenang.

Penangkapan Pelaku dan Modus Operandi

Sebelumnya, Polsek Pademangan berhasil menangkap dua pelaku pencurian kabel listrik berinisial AR (45) dan TN (44) yang diduga melakukan aksi tersebut di Jakarta Utara. Pelaku menggunakan modus berkelompok dengan menghancurkan pipa beton pelindung kabel bawah tanah menggunakan linggis, kemudian menggali dan menarik kabel ke permukaan tanah untuk dipotong dengan gergaji.

Untuk mengantisipasi aksi pencurian kabel listrik yang merugikan ini, masyarakat diminta untuk bekerja sama dengan pihak kepolisian dan PLN melalui layanan pengaduan yang tersedia. Dengan demikian, diharapkan tindakan pencurian kabel listrik bisa diminimalisir dan layanan publik dapat berjalan lancar tanpa gangguan.

Source link