Kepolisian Mengungkap Alasan Pelaku Cekoki Ekstasi kepada Teman Hingga Tewas
Kepolisian telah mengungkapkan alasan di balik tewasnya seorang mahasiswi akibat diberi ekstasi oleh seorang pria dalam sebuah pesta karaoke di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Pelaku, yang berinisial ID, mengaku memberikan obat terlarang tersebut kepada korban, yang juga seorang mahasiswi berinisial S, agar keduanya bisa merasa senang bersama-sama.
Menurut keterangan dari Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fadillah, pelaku mengungkapkan bahwa maksud dari memberikan ekstasi kepada korban adalah agar keduanya bisa merasakan kebahagiaan bersama. Pelaku merasa bahwa efek dari obat tersebut dapat menciptakan suasana yang menyenangkan dan bahagia saat mereka minum bersama.
Pelaku, ID, mengakui bahwa ia tidak ingin minum ekstasi sendirian, sehingga ia memaksa korban untuk ikut mengonsumsi obat terlarang tersebut. Menurut Rahis, pelaku merasa bahwa kebahagiaan yang dirasakan tidak akan lengkap jika hanya dirinya yang minum, sehingga ia memutuskan untuk memberikan ekstasi kepada korban juga.
Setelah mengonsumsi obat tersebut dalam pesta karaoke, efek buruknya tidak segera terasa dan acara pun berlanjut hingga memutuskan untuk menginap di sebuah hotel di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Namun, pada pagi hari, korban ditemukan meninggal dunia di kamar hotel tersebut.
Berdasarkan hasil otopsi dan keterangan dari dokter forensik, ternyata tubuh korban mengandung amfetamin dan metamfetamin. Dokter forensik menyimpulkan bahwa korban merasakan reaksi yang tidak terduga terhadap obat tersebut, mengingat korban sebelumnya tidak pernah mengonsumsi obat terlarang.
Kini, pelaku ID telah diamankan oleh pihak kepolisian. ID dijerat dengan Pasal 116 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Dengan demikian, kasus ini merupakan peristiwa yang menyedihkan akibat dari tindakan yang tidak bertanggung jawab. Semoga pelaku dapat bertanggung jawab atas perbuatannya serta menjalani proses hukum dengan adil dan transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sumber: www.antaranews.com




