Polisi Ungkap Kasus Rekrutmen Anak untuk Kerusuhan di Jakarta
Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus rekrutmen anak dalam aksi kerusuhan di Jakarta. Tiga tersangka berinisial B, N, dan P diduga merekrut total 83 anak dengan iming-iming uang sebesar Rp40 ribu hingga Rp55 ribu per anak. Atas penelusuran dan bukti transfer yang ditemukan, polisi menyatakan bahwa ketiga tersangka berhasil meraih keuntungan sekitar Rp3,4 juta.
Direktur Reserse PPA-PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rita Wulandari, menjelaskan bahwa ketiga tersangka telah ditahan dan penyidik masih terus mendalami transaksi lain yang diduga terkait dengan kasus ini. Para tersangka diduga memprovokasi anak-anak untuk terlibat dalam kerusuhan dengan iming-iming uang.
Tersangka B diduga merekrut 53 anak dengan janji pembayaran masing-masing Rp55 ribu, sementara tersangka N merekrut 22 anak dengan iming-iming uang sebesar Rp50 ribu per anak. Tersangka P diduga mengumpulkan delapan anak dengan bayaran Rp40 ribu per anak.
Dari hasil penelusuran transaksi, ditemukan bahwa tersangka B mendapatkan keuntungan sebesar Rp2,35 juta, N sebesar Rp842.500, dan P sebesar Rp250 ribu. Total keuntungan yang dihasilkan ketiga tersangka mencapai Rp3,4 juta.
Tindakan ketiga tersangka ini melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mereka dijerat dengan Pasal 76H juncto Pasal 87, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta. Selain itu, juga diterapkan Pasal 76I juncto Pasal 88 UU yang sama terkait dugaan eksploitasi ekonomi terhadap anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp200 juta.
Kasus ini masih terus dalam penyelidikan untuk mengungkap transaksi lain yang terkait dengan rekrutmen anak dalam aksi kerusuhan ini. Semua proses hukum akan diberlakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan para tersangka akan bertanggung jawab atas tindakan yang mereka lakukan.
Sumber: www.antaranews.com



