Pemkot Makassar-Pertamina Bersiap Memperkenalkan Aturan Antrean BBM di SPBU
Jakarta – Pemerintah Kota Makassar bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pertamina sedang mempersiapkan peraturan mengenai antrean Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) guna mengatasi antrean panjang yang sering menyebabkan kemacetan dan gangguan terhadap aktivitas masyarakat di sekitarnya.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengungkapkan bahwa langkah tersebut diambil untuk memastikan stok BBM tetap aman, pelayanan efisien, dan pengaturan antrean kendaraan yang jelas di lapangan. Ia menekankan pentingnya kerjasama antara pihak terkait untuk mengatasi masalah antrean BBM yang kerap terjadi di beberapa titik di kota.
Salah satu upaya yang akan dilakukan adalah mengatur waktu khusus bagi kendaraan besar seperti bus dan truk untuk melakukan pengisian BBM di SPBU. Hal ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan kendaraan pada jam-jam sibuk dan memberikan ruang pelayanan yang lebih lancar bagi kendaraan lainnya.
Munafri juga melakukan dialog langsung dengan masyarakat yang sedang berada dalam antrean di SPBU. Beberapa keluhan yang disampaikan oleh warga termasuk panjangnya antrean dan kendala dalam proses pelayanan di SPBU.
Pemerintah Kota Makassar berkomitmen untuk terus memantau kondisi SPBU dan mengevaluasi langkah-langkah penanganan demi memastikan pelayanan BBM dapat berjalan dengan tertib dan efisien. Langkah-langkah ini diharapkan dapat membantu mengurangi tekanan lalu lintas di tengah kondisi antrean BBM yang terus meningkat.
Dengan adanya kerjasama antara pemerintah daerah, Pertamina, TNI, Polri, dan pihak terkait lainnya, diharapkan kendaraan besar dapat diarahkan untuk melakukan pengisian BBM pada rentang waktu tertentu guna mengatur lalu lintas di sekitar SPBU. Semua langkah ini diambil demi kenyamanan dan keamanan masyarakat dalam mengakses layanan BBM di SPBU.
Sebagai langkah awal, Pemerintah Kota Makassar akan segera mengeluarkan edaran resmi terkait aturan antrean BBM di SPBU. Diharapkan dengan adanya peraturan ini, antrean panjang di SPBU dapat teratasi secara efektif dan memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat pengguna kendaraan bermotor.
Sumber: Lihat sumber berita




