Warga Indonesia memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik atau KTP-el sebagai identitas resmi. Namun, apakah foto di KTP-el bisa diganti? Berdasarkan aturan perubahan data kependudukan, KTP-el hanya bisa diganti dalam kondisi tertentu.
Perubahan foto pada KTP-el mengikuti ketentuan yang mengharuskan adanya perubahan fisik permanen atau kerusakan fisik pada kartu. Warga yang mengalami perubahan fisik signifikan atau KTP-el rusak dapat mengajukan permohonan perubahan foto kepada Dinas Dukcapil.
Proses penggantian foto KTP-el dilakukan melalui pencatatan perubahan pada sistem administrasi kependudukan. Setelah proses perubahan selesai, KTP-el baru akan diterbitkan berdasarkan data yang telah diperbarui.
Meski demikian, warga perlu memenuhi persyaratan teknis yang berbeda-beda di setiap wilayah. Sebagai contoh, Disdukcapil Kota Tangerang menetapkan persyaratan khusus untuk penggantian foto pada bulan Juli 2026.
Warga sebaiknya tidak mengganti foto KTP-el sesuka hati hanya karena alasan tidak suka dengan foto lama. Proses ini harus didasari oleh perubahan fisik permanen atau kerusakan KTP-el sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sistem KTP-el menggunakan foto dan data biometrik untuk verifikasi identitas, sehingga perubahan foto harus dilakukan dengan prosedur yang benar. Masyarakat perlu mengajukan permohonan perubahan foto kepada Disdukcapil setempat dan mengikuti persyaratan yang berlaku.
Jadi, warga yang ingin mengganti foto KTP-el harus memastikan bahwa mereka memenuhi persyaratan yang ditetapkan serta mengikuti proses yang benar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sumber: Lihat sumber berita




