Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menerima berkas pendaftaran Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024. Prosesi penerimaan berlangsung di Ruang Sidang Utama, Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis, sekitar pukul 13.10 WIB, dan diterima langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
Berkas Ganjar-Mahfud dinyatakan lengkap
Usai menerima dokumen pendaftaran, Hasyim menyebut berkas yang diajukan pasangan yang diusung gabungan partai politik itu telah diperiksa secara administratif dan dinyatakan lengkap. Ia menyampaikan bahwa proses pendaftaran hari ini menjadi puncak dari rangkaian koordinasi antara KPU dan pimpinan partai politik pendukung sejak beberapa waktu sebelumnya.
“Para bakal pasangan calon yang didaftarkan oleh gabungan parpol, Mas Ganjar Pranowo dan Pak Mahfud MD,” ujar Hasyim.
Ia juga mengapresiasi kerja sama dan komunikasi yang terjalin selama proses pendaftaran berlangsung. Menurut dia, kelancaran tahapan ini tidak lepas dari koordinasi yang dilakukan antara penyelenggara pemilu dan partai-partai pengusung.
Masuk tahap verifikasi dan pemeriksaan kesehatan
Setelah lolos pemeriksaan administratif, dokumen pendaftaran Ganjar-Mahfud akan memasuki tahap verifikasi lebih lanjut. Pada tahap ini, KPU akan menilai dokumen dengan dua ukuran, yakni benar atau tidak benar, serta sah atau belum sah. Jika ada dokumen yang belum memenuhi syarat, pasangan calon diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan.
Hasyim menegaskan bahwa mekanisme tersebut memang menjadi bagian dari prosedur yang harus dilalui setiap pasangan calon. Ia menyebut KPU masih menyediakan ruang untuk pelengkapan berkas apabila ditemukan kekurangan dalam pemeriksaan berikutnya.
Tahapan setelah verifikasi dokumen adalah pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani. KPU akan mengeluarkan surat pengantar agar bakal pasangan capres-cawapres menjalani tes kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto. Untuk Ganjar-Mahfud, pemeriksaan itu dijadwalkan pada Minggu (22/10).
Aturan pencalonan Pilpres 2024
KPU RI membuka pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden pada 19-25 Oktober 2023. Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan calon hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi ambang batas dukungan, yakni minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Dengan total 575 kursi di DPR, maka pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 mensyaratkan dukungan sedikitnya 115 kursi. Selain itu, pasangan calon juga bisa diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.
