Indonesia Menyebut Kekerasan di Gaza sebagai Tindakan Melanggar Hukuman Kemanusiaan

Jakarta (ANTARA) – Indonesia kembali menempatkan suara kerasnya di forum global ketika Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi menyebut eskalasi kekerasan di Jalur Gaza sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. Dalam pertemuan darurat Sidang Majelis Umum PBB di New York, Kamis (26/10), Retno mendesak dunia internasional tidak lagi berdiam diri dan segera mendorong gencatan senjata antara Israel dan Hamas.

Indonesia Desak Perlindungan Warga Sipil di Gaza

Dalam pernyataan tertulisnya, Retno meminta agar kekerasan segera dihentikan, warga sipil dilindungi, dan bantuan kemanusiaan dapat masuk tanpa hambatan. Ia menegaskan posisinya bukan semata sebagai Menteri Luar Negeri, melainkan juga sebagai perempuan, ibu, dan nenek yang tidak bisa menerima pembunuhan terhadap warga sipil terus berlangsung.

“Saya berdiri di sini tidak hanya sebagai Menlu Indonesia, tetapi juga sebagai seorang perempuan, ibu, dan nenek. Saya mohon tolong hentikan pembunuhan, lindungi warga sipil, dan beri akses ke bantuan kemanusiaan. Gunakan hati kalian untuk keadilan dan kemanusiaan,” ujar Retno.

Majelis Umum Diminta Ambil Alih Peran yang Mandek di DK PBB

Retno juga menyoroti banyaknya pertemuan PBB yang digelar untuk membahas Palestina, namun hasilnya kerap buntu karena tersandera kepentingan politik sempit. Ia menilai dunia tidak boleh terus menutup mata terhadap tragedi di Gaza, sebab serangan dan pembantaian masih berlangsung hingga saat ini.

Menurut dia, kegagalan Dewan Keamanan PBB mengambil langkah konkret, termasuk akibat veto dari anggota tetap, membuat Majelis Umum PBB harus tampil lebih tegas. Retno menekankan bahwa Majelis Umum perlu membuktikan komitmen terhadap martabat dan nyawa manusia.

“Kehadiran saya di sini adalah untuk membela kemanusiaan. Indonesia mengutuk sekeras-kerasnya kekerasan yang dilakukan Israel terhadap Palestina, termasuk serangan terhadap rumah sakit dan tempat ibadah di Gaza,” kata dia.

Ia menambahkan, pembunuhan, penculikan, dan hukuman kolektif terhadap warga sipil tanpa pandang bulu merupakan tindakan yang tidak manusiawi serta melanggar hukum internasional.

Veto di DK PBB Picu Kebuntuan Baru

Di sisi lain, Dewan Keamanan PBB kembali gagal mencapai kesepakatan setelah Rusia dan China memveto rancangan resolusi yang diajukan Amerika Serikat pada Rabu (24/10). Rancangan itu menyerukan jeda pertempuran demi bantuan kemanusiaan, perlindungan warga sipil, serta penghentian persenjataan bagi Hamas dan kelompok perlawanan Palestina lainnya.

AS sebelumnya mengajukan rancangan tersebut di tengah meningkatnya kemarahan dunia atas krisis kemanusiaan di Gaza dan bertambahnya korban sipil. Langkah itu diambil beberapa hari setelah Washington juga memveto rancangan resolusi Brasil yang berfokus pada bantuan kemanusiaan, dengan alasan diplomasi yang dipimpin AS masih membutuhkan waktu.

Setelah dua veto itu, DK PBB kemudian menggelar pemungutan suara atas rancangan resolusi Rusia yang menyerukan gencatan senjata kemanusiaan dan pencabutan perintah Israel agar warga sipil Gaza pindah ke selatan sebelum serangan darat. Namun, naskah tersebut hanya memperoleh empat suara, jauh di bawah ambang minimum sembilan suara yang dibutuhkan untuk lolos.

Majelis Umum PBB yang beranggotakan 193 negara dijadwalkan melakukan pemungutan suara pada Jumat atas rancangan resolusi gencatan senjata yang diajukan negara-negara Arab. Berbeda dengan Dewan Keamanan, tidak ada hak veto di Majelis Umum. Meski tidak mengikat, resolusi yang dihasilkan tetap memiliki bobot politik yang penting dalam membaca arah sikap dunia.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.

Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2023