Jakarta — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan tidak pernah menerbitkan daftar produk dari perusahaan yang disebut terafiliasi atau mendukung Israel. Penjelasan ini disampaikan menyusul beredarnya nama-nama merek yang dikaitkan dengan seruan boikot di media sosial dan berbagai kanal daring.
MUI Luruskan Soal Daftar Produk
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengatakan pihaknya perlu memberi klarifikasi agar publik tidak keliru memahami posisi lembaga tersebut. Menurut dia, MUI tidak pernah mengeluarkan daftar resmi produk perusahaan yang mendukung atau terafiliasi dengan Israel.
“Sehubungan dengan banyaknya berseliweran nama-nama produk pro Israel atau merek yang terafiliasi dengan negara tersebut, maka MUI perlu menjelaskan bahwa MUI tidak pernah mengeluarkan daftar produk dari perusahaan-perusahaan yang mendukung dan atau terafiliasi mendukung Israel,” kata Anwar Abbas di Jakarta, Rabu.
Yang Dipersoalkan Adalah Dukungan terhadap Israel
Anwar menegaskan, fatwa MUI bukan ditujukan untuk mengharamkan produk semata, melainkan tindakan yang mendukung Israel dalam agresinya terhadap Palestina. Karena itu, bila ada perusahaan di Indonesia yang terbukti memberi dukungan atau memiliki afiliasi dengan Israel, menurut dia, hal itu perlu diingatkan karena bertentangan dengan ajaran agama sekaligus nilai konstitusi.
Ia juga menyoroti pembukaan UUD 1945 yang menegaskan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa. Dalam pandangan MUI, prinsip itu sejalan dengan dukungan terhadap perjuangan rakyat Palestina.
MUI, lanjut Anwar, mengimbau umat agar semaksimal mungkin menghindari transaksi maupun penggunaan produk yang dibuat atau berhubungan dengan pihak yang mendukung Israel. Namun ia menegaskan, jika sebuah perusahaan tidak mendukung tindakan Israel, maka ketentuan fatwa itu tidak berlaku terhadap produk mereka.
Tidak Ada Daftar Boikot Resmi dari MUI
Senada dengan Anwar, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda menegaskan bahwa lembaganya tidak pernah merilis daftar produk Israel atau afiliasinya untuk diboikot. Ia juga membantah anggapan yang beredar di media sosial bahwa MUI telah mengharamkan produk-produk tersebut secara langsung.
“Jadi, MUI tidak berkompeten untuk merilis produk Israel atau yang terafiliasi ke Israel. Dan yang kita haramkan bukan produknya, tapi aktivitas dukungannya,” ujarnya.
Miftahul menambahkan, MUI juga tidak memiliki kewenangan mencabut status produk yang sudah bersertifikat halal. Menurut dia, proses sertifikasi halal melibatkan banyak pihak, sehingga MUI tidak pernah mengeluarkan daftar sebagaimana yang ramai beredar di internet.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.
