Jadwal Pemeriksaan Firli Bahuri Ditentukan Hari Ini, Polisi Rampungkan Administrasi Penyidikan
Langkah berikutnya dalam kasus dugaan pemerasan yang menyeret Ketua KPK Firli Bahuri mulai disusun polisi. Hari ini, kepolisian dijadwalkan membahas penentuan waktu pemeriksaan Firli setelah status tersangkanya resmi diumumkan dalam perkara yang berkaitan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Polisi Fokus Bereskan Administrasi Penyidikan
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol. Arief Adiharsa mengatakan proses internal penyidikan masih dirampungkan terlebih dahulu sebelum jadwal pemeriksaan ditetapkan. Menurut dia, pembahasan lanjutan baru akan dilakukan siang ini setelah administrasi penyidikan selesai.
“Hari ini merampungkan administrasi penyidikan. Untuk rencana selanjutnya baru akan dibahas siang ini,” kata Arief saat dikonfirmasi pada Kamis.
Arief juga menyebut Mabes Polri akan mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka Firli Bahuri ke Sekretariat Negara. Langkah administratif itu menjadi bagian dari prosedur setelah status hukum seseorang ditetapkan dalam perkara pidana.
“Ya (bakal dikirim ke Sekretariat Negara) surat pemberitahuan tersangka,” ujarnya.
Lokasi Pemeriksaan Masih Dibahas
Selain waktu pemeriksaan, polisi juga belum memastikan lokasi Firli akan diperiksa. Arief mengatakan opsi yang dipertimbangkan adalah Polda Metro Jaya atau Bareskrim Polri. Keputusan final baru akan diambil setelah seluruh administrasi penyidikan tuntas.
“Termasuk (menjadwalkan pemeriksaan Firli),” ucapnya.
Status Tersangka Ditetapkan Setelah Gelar Perkara
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pada Rabu malam dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL. Penetapan itu dilakukan usai gelar perkara yang digelar pada Rabu (22/11).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyidik telah menemukan bukti yang cukup untuk menaikkan status Firli sebagai tersangka. Ia menegaskan perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada 2020-2023.
“Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023,” kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Rabu malam.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.
