Pendaftaran Pelunasan Biaya Haji Dibuka 9 Januari 2024, Jamaah Sudah Bisa Menabung dari Sekarang
Kementerian Agama memastikan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk calon jamaah haji reguler mulai dibuka pada 9 Januari 2024. Jadwal ini menjadi penanda penting bagi ribuan calon peserta haji yang tengah menyiapkan dana keberangkatan, sekaligus memberi ruang lebih longgar bagi mereka yang ingin mencicil sejak awal.
Pelunasan Dibuka Dua Tahap
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan bahwa pelunasan Bipih tidak dilakukan sekaligus, melainkan dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama berlangsung pada 9 Januari hingga 7 Februari 2024. Setelah itu, jika masih ada sisa kuota atau terdapat jamaah yang belum menyelesaikan pembayaran, pelunasan tahap kedua dibuka pada 20 Februari sampai 8 Maret 2024.
“Pelunasan Bipih atau biaya yang dibayar jamaah haji reguler dibuka mulai 9 Januari 2024,” ujar Yaqut di Jakarta, Kamis.
Skema Cicilan untuk Ringankan Jamaah
Tahun ini, pelunasan biaya haji juga bisa dilakukan dengan cara menyicil. Menurut Yaqut, kebijakan tersebut dipilih untuk membantu mengurangi beban jamaah yang harus menyiapkan dana cukup besar dalam waktu terbatas.
Meski masa pelunasan belum dimulai, calon peserta haji sudah diperbolehkan mulai menabung ke rekening masing-masing. Dengan begitu, ketika masa pelunasan resmi dibuka, dana yang dibutuhkan sudah lebih siap dan tidak memberatkan di akhir.
Kuota Masih Menunggu Perpres
Yaqut menjelaskan bahwa jajarannya di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) masih memproses terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang BPIH. Regulasi itu akan menjadi dasar pengaturan Bipih yang dibayar jamaah berdasarkan embarkasi keberangkatan.
Ada 14 embarkasi yang masuk dalam skema tersebut, yaitu Aceh, Medan, Batam, Padang, Palembang, Jakarta-Pondok Gede, Jakarta-Bekasi, Kertajati, Solo, Surabaya, Lombok, Banjarmasin, Balikpapan, dan Makassar.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M sebelumnya telah disepakati pemerintah bersama Komisi VIII dengan rerata sebesar Rp93,4 juta. Adapun Bipih yang dibayar jamaah rata-rata berada di angka Rp56,04 juta.
Direktur Jenderal PHU Hilman Latief menambahkan, pelunasan tahap pertama diperuntukkan bagi jamaah calon haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M, jamaah prioritas lanjut usia, serta jamaah yang masuk nomor porsi cadangan.
“Jika sampai akhir pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka tahap kedua,” kata Hilman.
Pada tahap kedua, pelunasan diarahkan bagi jamaah yang gagal sistem atau gagal pembayaran di tahap pertama. Selain itu, skema ini juga mencakup pendamping jamaah lanjut usia, jamaah penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah, serta pendamping bagi jamaah disabilitas.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.
