Pemilih Masih Bisa Pindah TPS, KPU Ingatkan Batas Waktu 7 Hari Sebelum Coblosan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak berada di alamat sesuai KTP-el tetap memiliki kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu Serentak 2024. Kuncinya, proses pindah memilih harus diurus sesuai ketentuan dan tidak melewati tenggat yang sudah ditetapkan.
Hak pilih tetap terbuka meski alamat tidak sesuai
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menjelaskan, pemilih yang berada di luar domisili yang tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) tidak otomatis kehilangan hak suara. Mereka masih dapat mencoblos di TPS tujuan selama sudah mengajukan pindah memilih dengan dokumen pendukung yang sesuai alasan perpindahan.
“Misalkan pemilih hari pemungutan suara itu tidak berada di alamat sebagaimana yang ada di daftar pemilih tetap (DPT), bisa milih tidak? Tetap bisa milih di TPS tujuan,” ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa.
Ada dua batas waktu yang perlu dicatat
Hasyim mengingatkan bahwa secara umum, pengurusan pindah memilih harus dilakukan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara, yakni sebelum 14 Februari 2024 atau hingga 15 Januari 2024. Ketentuan ini merujuk pada aturan dalam Undang-Undang Pemilu.
Namun, ada pengecualian yang lahir dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII/2019. Dalam putusan itu, beberapa kategori pemilih masih diberi kesempatan mengurus pindah memilih hingga tujuh hari sebelum hari pemungutan suara, atau sampai 7 Februari 2024.
“Ketentuan ini pernah di-judicial review di MK, yang kemudian MK putuskan bahwa proses pindah memilih masih bisa dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara,” kata Hasyim.
Pengurusan bisa dilakukan di beberapa kanal KPU
Menurut Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, pemilih yang ingin pindah memilih dapat mengurusnya langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU kabupaten dan kota. KPU juga menyediakan layanan daring melalui cekdptonline.kpu.go.id untuk memudahkan pemilih mengecek dan mengurus kebutuhan administratif tersebut.
Di sisi lain, KPU telah menerima pendaftaran tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, serta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Masa kampanye dijadwalkan berlangsung pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sedangkan pemungutan suara digelar pada 14 Februari 2024.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.
