Jokowi Menandatangani Keputusan Presiden Untuk Memecat Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK

Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Firli Bahuri dari Jabatan Ketua KPK

Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Keputusan Presiden Nomor 129/P Tahun 2023 yang berisi pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keppres itu diteken pada 28 Desember 2023 dan langsung berlaku sejak tanggal ditetapkan, menandai berakhirnya masa jabatan Firli sebagai pimpinan lembaga antirasuah.

Dasar Pemberhentian Firli

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menjelaskan, ada tiga landasan utama yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam menerbitkan keputusan tersebut. Pertama, surat pengunduran diri Firli Bahuri yang dikirimkan pada 22 Desember 2023. Kedua, keputusan Dewan Pengawas KPK Nomor 03/Dewan Pengawas/Etik/12/2023 tertanggal 27 Desember 2023. Ketiga, ketentuan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang menyebut pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan lewat keputusan presiden.

Rangkaian Perkara yang Menjerat Firli

Langkah ini datang di tengah sorotan besar terhadap Firli Bahuri. Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Di sisi lain, Dewan Pengawas KPK juga menyatakan Firli terbukti melanggar Kode Etik dan Kode Perilaku Insan KPK terkait pertemuannya dengan Syahrul Yasin Limpo, yang kala itu tengah berperkara di KPK.

Atas pelanggaran tersebut, Dewas KPK menjatuhkan sanksi terberat berupa permintaan agar Firli mengundurkan diri. Tak lama kemudian, Firli memang mengirimkan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi melalui Kementerian Sekretariat Negara pada 22 Desember 2023. Keppres yang diteken Presiden kemudian mengesahkan pemberhentian itu secara formal.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.