Tanggal 14 Februari 2024 ditetapkan sebagai hari libur karena bertepatan dengan Pemilu serentak sehingga masyarakat diliburkan agar terdorong datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menggunakan hak pilihnya. Meski demikian, sebagian kantor memiliki kebijakan yang tidak meliburkan karyawannya. Jika Anda termasuk golongan yang harus tetap kerja pada 14 Februari, Anda berhak mendapat upah lembur. Ketentuan soal upah lembur ini telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. “Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis SE tersebut yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dikutip Senin (6/2/2024). Besaran upah lembur yang berhak diterima karyawan dapat dihitung berdasarkan perhitungan upah lembur apabila bekerja pada hari Pemilu dengan asumsi gaji bulanan Rp5.000.000. Perhitungan tersebut dapat dilakukan dengan menghitung upah lembur per jam dengan menggunakan rumus upah bulanan dibagi 173, kemudian mengalikan upah per jam dengan lama kerja lembur. Dengan contoh upah bulanan Rp 5 juta, pekerja yang masuk saat Pemilu dengan jam kerjanya 6 hari kerja 40 jam dalam seminggu dan bekerja lembur 7 jam, akan mendapatkan upah lembur sebesar Rp 404.624,276.