More

    Semua Kendaraan Diperbolehkan Melintas Hari Ini Sabtu 10 Februari 2024

    Penerapan ganjil genap tidak berlaku pada hari ini, Sabtu (10/2/2024). Itu artinya, para pemilik kendaraan roda empat bebas melintas di seluruh ruas jalan yang masuk dalam kawasan ganjil genap di Jakarta. Pemerintah memang tidak menerapkan ganjil genap di akhir pekan, Sabtu, Minggu, dan libur nasional. Semua jenis kendaraan yang melintas tidak perlu khawatir dikenakan sanksi tilang.

    Peraturan ganjil genap di Jakarta akan kembali berlaku pada, Senin 12 Februari 2024. Saat diterapkan, mereka yang memiliki nomor mobil genap yang bisa leluasa bebas melintas di 26 titik ganjil genap. Jadwal penerapan ganjil genap Jakarta terbagi dalam dua sesi, yakni pagi dan sore hingga malam hari. Sesi pagi hari dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB. Sementara sesi kedua sore berlaku pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.

    Berikut 26 ruas jalan di Ibu Kota yang masuk dalam kawasan ganjil genap Jakarta:
    Jalan Pintu Besar
    Jalan Gajah Mada
    Jalan Hayam Wuruk
    Jalan Majapahit
    Jalan Medan Merdeka Barat
    Jalan MH Thamrin
    Jalan Jenderal Sudirman
    Jalan Sisingamangaraja
    Jalan Panglima Polim
    Jalan Fatmawati
    Jalan Suryopranoto
    Jalan Balikpapan
    Jalan Kyai Caringin
    Jalan Tomang Raya
    Jalan Jenderal S Parman
    Jalan Gatot Subroto
    Jalan MT Haryono
    Jalan HR Rasuna Said
    Jalan D.I Pandjaitan
    Jalan Jenderal A. Yani
    Jalan Pramuka
    Jalan Salemba Raya sisi Barat
    Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
    Jalan Kramat Raya
    Jalan Stasiun Senen
    Jalan Gunung Sahari
    Perluasan kawasan ganjil genap di DKI Jakarta ini tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap. Dan juga sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

    Kebijakan tersebut sekaligus bertujuan mengurangi tingkat polusi udara di Jakarta dan menurunkan tingkat emisi karbon pada kendaraan bermotor.

    Source link