Jakarta, CNBC Indonesia – Bulan Februari 2024 ternyata memiliki banyak tanggal merah dan hari kejepit. Tentunya, hal ini bisa dimanfaatkan masyarakat ataupun pekerja untuk berlibur.
Seperti diketahui, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang tercatat dengan Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023, ada dua tanggal merah dan satu hari Cuti Bersama pada Februari 2024.
Adapun, dua tanggal merah yang dimaksud adalah Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada Kamis, 8 Februari 2024 dan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili yang jatuh pada Sabtu, 10 Februari 2024.
Sementara itu, satu hari Cuti Bersama Februari jatuh pada Jumat, 9 Februari 2024. Itu merupakan Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.
Dengan demikian, masyarakat Indonesia dapat kembali menikmati long weekend, yakni mulai Kamis, 8 Februari 2024 sampai Minggu, 11 Februari 2024 untuk beristirahat sejenak setelah melewati Januari yang disebut-sebut sangat panjang dan melelahkan.
Tidak hanya itu, 14 Februari 2024 juga ditetapkan sebagai hari libur tambahan oleh pemerintah. Diketahui, 14 Februari adalah hari pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Adapun, libur 14 Februari 2024 ini merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 167 Ayat 3. Dalam pasal tersebut, hari pemungutan suara ditetapkan sebagai hari libur.
Tanggal merah dan Cuti Bersama Februari 2024
Kamis, 8 Februari 2024
Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
Jumat, 9 Februari 2024
Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
Sabtu, 10 Februari 2024
Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
Minggu, 11 Februari 2024
Libur akhir pekan
Rabu, 14 Februari 2024
Libur Hari Pemilu Serentak 2024
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
Lengkap! Ini Jadwal Libur & Cuti Bersama 2024
(hsy/hsy)