Sekitar 5.644 butir obat terlarang dari golongan G disita oleh polisi dari toko sembako dan kosmetik di Tangerang. Dari penangkapan tersebut, 6 penjualnya langsung dibawa ke Mapolres Metro Tangerang.
“Ada sebanyak 5.648 obat daftar G yang disita dari 6 pelaku. 2 di antaranya berinisial MT (21) dan DA (27), ditangkap oleh unit krimsus Polres, sedangkan 4 lainnya ditangkap oleh beberapa Polsek, yaitu ZAL (21), AQ (24), ML (20) dan IR (26). Mereka diduga sebagai pemilik dan penjual obat berbahaya,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Rabu (6/9/2023).
Penyitaan obat berbahaya tersebut dilakukan melalui operasi rutin yang ditingkatkan oleh satuan kriminal khusus (Krimsus) Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya dan Polsek Jajaran, termasuk Polsek Cipondoh, Polsek Benda, Polsek Teluknaga dan Polsek Neglasari.
Obat-obatan terlarang tersebut disita dari sejumlah toko sembako dan kosmetik yang melakukan penjualan tanpa surat izin edar.
“Melalui krimsus, MT dan DA di Warung Sembako Pergudangan Pantai Indah Dadap, Kosambi Kabupaten Tangerang diamankan sebanyak 3.322 butir tramadol dan 412 butir eximer. Sementara Pelaku ZAL di Cipondoh, Toko Kosmetik Jalan Dongkal, Kelurahan Cipondoh Makmur, Kecamatan Cipondoh, didapat barang bukti sebanyak 170 butir jenis tramadol, 35 butir Trihexytremidil dan 10 butir obat merk Camlet,” ungkap Kapolres.
Dia juga menambahkan, dari pelaku ZAL saat diinterograsi mengaku mendapatkan obat terlarang tersebut dari pelaku A, yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO), melalui jasa ojek online.