More

    3 Hal yang Dilarang saat Masa Tenang Pemilu, Melanggar Berisiko Penjara

    Masa Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berakhir pada Sabtu (10/2/2024) kemarin. Pemilu 2024 kemudian memasuki masa tenang yang berlangsung pada 11-13 Februari 2024 sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 menyatakan bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari, mulai dari H-3 hingga H-1 dari tanggal pemungutan suara. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menjelaskan bahwa masa tenang adalah waktu di mana tidak boleh dilakukan aktivitas kampanye pemilu. Pelanggaran terhadap larangan ini akan dikenai sanksi sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

    Adapun hal-hal yang dilarang selama masa tenang Pemilu, antara lain:

    1. Kampanye dan Politik Uang
    Para pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tidak diperkenankan menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, memilih pasangan calon (paslon) tertentu, atau memilih partai politik, calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, atau DPD peserta tertentu. Pelanggaran terhadap larangan ini dapat dikenai sanksi berupa denda dan/atau pidana penjara.

    2. Mengunggah Berita Pemilu
    Media massa, media daring (online), media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, atau rekam jejak peserta pemilu yang dapat menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

    3. Rilis Hasil Survei
    Pasal 449 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 melarang lembaga survei untuk mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat terkait Pemilu. Pelanggaran terhadap larangan ini dapat mengakibatkan pidana penjara dan denda.

    Dalam masa tenang ini, seluruh pihak diharapkan untuk mematuhi aturan yang diberlakukan demi terciptanya Pemilu yang bersih dan jujur.

    Source link