India Melarang Poligami, Masyarakat Muslim Terbagi

India Melarang Poligami, Umat Muslim di Uttarakhand Terbelah

Sebuah keputusan politik di negara bagian Uttarakhand, India, kembali memantik perdebatan lama soal batas antara hukum negara dan hukum agama. Pada Rabu (7/2/2024), Majelis Legislatif Uttarakhand mengesahkan RUU Uniform Civil Code (UCC), aturan yang mengatur perkawinan, perceraian, hingga warisan untuk seluruh komunitas di wilayah itu, kecuali suku. Salah satu poin yang paling disorot adalah larangan poligami, termasuk dalam komunitas Muslim.

Aturan Baru yang Menyentuh Hukum Pribadi

Dalam ketentuan UCC, salah satu syarat perkawinan adalah tidak adanya pasangan yang masih hidup saat pernikahan berlangsung. Rumusan ini sejalan dengan ketentuan monogami yang sudah lama berlaku dalam Undang-Undang Perkawinan Hindu tahun 1955. Namun, bagi sebagian umat Muslim, aturan tersebut dianggap bertabrakan dengan hukum pribadi Islam yang selama ini masih memberi ruang bagi laki-laki untuk memiliki hingga empat istri.

Tak heran, pengesahan UU ini langsung memicu penolakan dari sejumlah tokoh agama. Mereka menilai pemerintah telah masuk terlalu jauh ke wilayah praktik keagamaan dan berpotensi mengikis identitas hukum Islam di India.

Pandangan yang Terbelah di Kalangan Muslim

Reaksi masyarakat Muslim terhadap aturan baru ini tidak seragam. Bagi sebagian perempuan, larangan poligami dipandang sebagai perlindungan yang sudah lama dinanti. Shayara Bano menyebut kebijakan itu sebagai kemenangan setelah bertahun-tahun mendorong aturan yang lebih berpihak kepada perempuan. Pengalaman pribadinya juga membentuk sikap itu, setelah suaminya memilih beristri dua dan kemudian menceraikannya.

“Saya sekarang dapat mengatakan bahwa perjuangan saya melawan aturan Islam kuno tentang pernikahan dan perceraian telah dimenangkan,” kata Bano.

Namun, suara berbeda datang dari Sadaf Jafar. Meski ia sendiri pernah membawa suaminya ke pengadilan karena menikahi perempuan lain tanpa persetujuannya, ia tetap menolak penghapusan praktik seperti poligami dan perceraian instan. Menurutnya, poligami memang diatur dalam Islam, tetapi harus dijalankan dengan aturan yang ketat dan kerap disalahgunakan.

Ketegangan Politik dan Kekhawatiran Diskriminasi

Penolakan terhadap UCC juga dibaca sebagai bagian dari kecurigaan yang lebih besar terhadap pemerintahan Narendra Modi. Kamal Farooqui, anggota Dewan Hukum Pribadi Muslim Seluruh India, mengatakan kebijakan itu dipandang sebagai upaya untuk merusak beragam praktik yang hidup di tengah masyarakat.

“Pemerintahan Modi bertekad untuk menghancurkan beragam praktik,” ujarnya kepada Reuters.

Sebuah survei pada 2013 menunjukkan 91,7% perempuan Muslim di seluruh India menolak gagasan bahwa pria Muslim boleh memiliki istri lain ketika masih terikat pernikahan pertama. Data itu menunjukkan bahwa perdebatan soal poligami tidak sesederhana benturan antara agama dan negara, melainkan juga menyentuh pengalaman nyata perempuan yang hidup di dalam sistem tersebut. Di Uttarakhand, keputusan baru ini justru memperlihatkan satu hal: isu keluarga, agama, dan politik masih menjadi titik paling sensitif dalam masyarakat India.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.