More

    Kenali Bentuk Serangan Fajar Marak Jelang Pencoblosan

    Dua hari sebelum pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, masyarakat Indonesia diminta lebih waspada terhadap potensi “serangan fajar.” “Serangan fajar” adalah istilah yang merujuk pada politik uang.

    Politik uang di Indonesia sudah dianggap sebagai budaya yang lumrah. “Serangan fajar” tidak hanya berupa uang, tetapi juga barang-barang seperti paket sembako, voucher pulsa dan bensin, serta barang lainnya yang memiliki nilai uang.

    Biasanya, politisi yang melakukan “serangan fajar” dengan membagikan amplop berisi uang kepada pemilih, memberikan paket sembako, atau barang keperluan rumah tangga. Tujuannya adalah untuk “membeli” suara masyarakat agar memilih partai, kader, atau calon tertentu yang diusung memenangkan Pemilu.

    “Serangan fajar” telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Di UU tersebut dijelaskan sanksi bagi pelaku “serangan fajar” yang dapat diancam hukuman penjara dan denda.

    Namun, terdapat juga barang-barang yang sering dianggap sebagai “serangan fajar” padahal diperbolehkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai bahan kampanye. Ini termasuk selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, dan lainnya. Selain itu, bahan kampanye yang dikonversikan dalam bentuk uang dengan nilai tertinggi Rp60 ribu juga diperbolehkan.

    Source link