Hari pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Indonesia akan berlangsung secara serentak pada Rabu (14/2/2024) besok. Namun, pastikan Anda telah terdaftar sebagai pemilih untuk menggunakan hak suara.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengimbau masyarakat untuk memastikan bahwa nama sudah tertera di Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebelum hari pemungutan suara. Bukan tanpa alasan, hal ini dilakukan karena masih ada masyarakat yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, tetapi belum terdaftar di DPT.
Kini, cara untuk memastikan apakah nama sudah terdaftar di DPT sudah sangat mudah, bahkan bisa dilakukan melalui ponsel dan kapan saja. Lantas, bagaimana caranya?
Guna memeriksa DPT secara daring, Anda dapat mengunjungi laman https://cekdptonline.kpu.go.id/. Setelah muncul tampilan “Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024″, ketik Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Paspor bagi pemilih di luar negeri.
Dalam tahap ini, pastikan Anda mengetik secara langsung NIK atau Nomor Paspor yang diminta. Berdasarkan uji coba tim CNBC Indonesia, laman Cek DPT Online ini tidak menerima data yang ditempel (paste).
” Mohon Perhatian! Anda harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan atau Nomor Paspor (untuk pemilih luar negeri) pada kolom pencarian dengan cara ketik, bukan paste,” tegas laman tersebut.
Usai memilih tombol pencarian, informasi data diri, nomor TPS, dan alamat potensial TPS Anda akan muncul. Namun, jika data Anda belum terdaftar di DPT akan muncul imbauan untuk menghubungi kantor KPU terdekat.
“Data Anda belum terdaftar! Ayo gunakan hak pilihmu. Hubungi Kantor KPU Terdekat untuk memastikan data diri kamu di DPT,” tulis laman tersebut.
Berikut tahapan cara memeriksa DPT melalui laman Cek DPT Online.
Kunjungi laman https://cekdptonline.kpu.go.id/
Muncul laman “Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024”
Ketik NIK atau Nomor Paspor di kolom kosong yang tersedia
Pastikan NIK atau Nomor Paspor sudah sesuai atau benar
Klik kolom “Pencarian”
(Gambas:Video CNBC)
(hsy/hsy)