More

    Inilah Alat Kesehatan yang Dapat Digunakan Secara Gratis dengan BPJS Kesehatan, Perlu Anda Ketahui!

    BPJS Kesehatan berfungsi sebagai asuransi yang dapat digunakan untuk diri sendiri, keluarga, maupun orang lain. Semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan, termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat enam bulan.

    Ketika menjadi peserta BPJS Kesehatan, Anda berhak menerima pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, pelayanan gawat darurat, serta pelayanan ambulan darat dan air. Tak banyak yang tahu bahwa BPJS Kesehatan juga memberikan alat kesehatan gratis. Berikut adalah daftar alat kesehatan yang ditanggung BPJS menurut Permenkes RI Nomor 3 Tahun 2023.

    1. Kruk
    Kruk adalah alat kesehatan berupa penyangga tubuh, seperti tongkat. BPJS Kesehatan menanggung biaya kruk maksimal Rp385 ribu dan diberikan paling cepat 5 tahun sekali atas indikasi medis.

    2. Alat Bantu Dengar
    Peserta BPJS Kesehatan juga bisa mendapat tanggungan biaya alat bantu dengar. Guna mendapatkan alat bantu dengar tersebut, pasien harus memiliki indikasi medis tanpa membedakan satu atau dua telinga dan telinga yang sama. Besaran alat bantu dengar yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan maksimal sebesar Rp1,1 juta, dan diberikan paling cepat 5 tahun sekali berdasarkan resep dari dokter spesialis THT.

    3. Kacamata
    Pasien peserta BPJS dengan gangguan penglihatan sesuai indikasi medis akan mendapatkan tanggungan kacamata dari BPJS Kesehatan. Ukuran kacamata yang dijamin oleh BPJS Kesehatan minimal 0.5 dioptri untuk lensa spheris dan 0.25 dioptri untuk lensa silindris. Kacamata dapat diberikan maksimal 1 kali dalam dua tahun. Besaran plafon untuk penerima bantuan iuran (PBI) dan hak rawat kelas 3 adalah Rp165 ribu, hak rawat kelas 2 sebesar Rp220 ribu, dan hak rawat kelas 1 sebesar Rp330 ribu.

    4. Protesa Alat Gerak
    BPJS Kesehatan juga menanggung protesa alat gerak berupa kaki dan tangan palsu. Biaya klaim protesa alat gerak yang ditanggung BPJS Kesehatan maksimal Rp2.750.000. Penerima protesa alat gerak ini diberikan paling cepat 5 tahun sekali atas indikasi medis untuk protesa alat gerak yang sama, berdasarkan resep dari dokter spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi.

    5. Korset Tulang Belakang
    Korset tulang belakang digunakan untuk menyokong tulang belakang dan menurunkan beban tulang belakang serta persendian. BPJS Kesehatan menanggung korset tulang belakang dengan biaya maksimal Rp385 ribu, diberikan paling cepat dua tahun sekali atas indikasi medis dari dokter.

    6. Collar Neck
    Collar neck atau penyangga leher adalah salah satu alat kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan dengan biaya maksimal Rp165 ribu, diberikan paling cepat dua tahun sekali atas indikasi medis dari dokter.

    7. Protesa Gigi (Gigi Palsu)
    Protesa gigi atau gigi palsu adalah pengganti gigi yang hilang akibat pencabutan atau trauma. BPJS Kesehatan menanggung protesa gigi full dengan biaya maksimal Rp1,1 juta, sementara plafon untuk masing-masing rahang maksimal Rp550 ribu. Protesa gigi diberikan paling cepat 2 tahun sekali atas indikasi medis untuk gigi yang sama.

    Source link