Kawasan Malioboro yang selalu ramai dikunjungi wisatawan lokal maupun mancanegara memiliki aturan khusus yang harus diikuti. Sayangnya, tak banyak yang mematuhi aturan tersebut sehingga ribuan orang telah menerima teguran dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta.
Satpol PP Kota Yogyakarta telah menegur lebih dari 2 ribu orang sepanjang tahun 2023 karena merokok di jalur pedestrian Malioboro. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap Perda No 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan 2.923 teguran selama tahun 2023 kepada wisatawan maupun warga lokal serta pelaku usaha yang beraktivitas di Malioboro. Jumlah tersebut mencakup baik perokok biasa maupun pengguna vape.
Dari 2.923 teguran tersebut, sebanyak 457 merupakan warga lokal, sedangkan sisanya 2.446 adalah wisatawan yang kemungkinan belum mengetahui aturan KTR. Karena sudah memahami aturan tersebut, sanksi yang diberikan kepada warga lokal dan pelaku usaha yang melanggar dapat lebih besar, yakni denda hingga Rp 7,5 juta.
Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo, menduga banyaknya jumlah pelanggar disebabkan oleh minimnya area merokok yang disediakan. Oleh karena itu, Pemkot Jogja telah menyediakan tempat khusus merokok di tiga titik, antara lain Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali, sebelah utara Plaza Malioboro dan Ramayana, serta lantai 3 Pasar Beringharjo.