More

    Fungsi dan Keterangan 5 Warna Surat Suara Pemilu 2024

    Pemilu tahun 2024 akan diselenggarakan pada 24 Februari 2024. Pemilihan kali ini akan dilaksanakan serentak untuk memilih presiden-wakil presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota.

    Pada hari pemilihan, para pemilih yang sudah terdaftar akan mendapatkan hingga 5 kertas suara yang harus mereka coblos di bilik. Kertas suara tersebut akan memiliki warna yang berbeda-beda untuk membedakan satu dengan lainnya. Warna kertas tersebut juga menandakan apakah surat suara tersebut untuk pemilihan presiden atau pemilihan lainnya.

    Untuk mempermudah pemilih, berikut adalah perbedaan warna dan fungsi dari masing-masing surat suara:
    1. Surat suara berwarna abu-abu berfungsi untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.
    2. Surat suara berwarna merah digunakan untuk pemilihan anggota DPD.
    3. Surat suara berwarna kuning berfungsi untuk pemilihan anggota DPR.
    4. Surat suara berwarna biru digunakan untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi.
    5. Surat suara berwarna hijau berfungsi untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota.

    Setelah mengetahui jenis dan fungsi dari masing-masing surat suara, diharapkan para pemilih dapat memilih dengan tepat sesuai dengan keinginan dan hak pilihnya.

    Source link