Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menjelaskan mengenai rumus satu putaran Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Menurut Hasyim, rumus pemilihan tersebut telah ditetapkan dalam konstitusi dan diacu dalam Undang-Undang tentang Pemilu.
Menurut Hasyim, terdapat tiga syarat yang harus dipenuhi jika sepasang kandidat ingin memenangkan Pilpres hanya dalam satu putaran. Pertama, pasangan calon harus memperoleh suara lebih dari separuh jumlah suara sah nasional. Kedua, kemenangan harus merata di lebih dari separuh jumlah provinsi di Indonesia.
Hasyim juga menjelaskan bahwa pasangan calon harus menang minimal 20 persen di setiap provinsi. Jika salah satu dari syarat tersebut tidak terpenuhi, maka akan diadakan putaran kedua Pilpres yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak peringkat pertama dan kedua.
Hasyim menyatakan bahwa jika putaran kedua diperlukan, pemenangnya tidak lagi ditentukan dengan syarat awal yang telah disebutkan sebelumnya. Oleh karena itu, tidak perlu lagi adanya putaran kedua jika hanya tersisa dua calon.