Sehari sebelum Pemilu 2024 di Indonesia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jakarta Pusat menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu merupakan momen bagi masyarakat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Peserta Pemilu 2024 terdiri dari partai politik untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia minimal 17 tahun, sudah kawin, atau sudah pernah kawin dapat menggunakan hak suaranya untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD. Setiap pemilih akan diberikan lima surat suara yang berbeda untuk dipilih di masing-masing TPS dengan asas pemilu, yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Berikut lima jenis surat suara beserta keterangan warna yang akan diterima untuk dipilih oleh para pemilih:
1. Surat suara Presiden dan Wakil Presiden (Abu-abu)
2. Surat suara Anggota DPR (Kuning)
3. Surat suara Anggota DPRD Kabupaten/Kota (Hijau)
4. Surat suara Anggota DPD (Merah)
5. Surat suara Anggota DPRD Provinsi (Biru)
Pada Pemilu 2024, terdapat 18 partai politik dan enam partai politik lokal di Aceh yang berpartisipasi. Sebelum mencoblos, disarankan untuk memeriksa status daftar pemilih tetap (DPT) dengan mengunjungi laman https://cekdptonline.kpu.go.id/ dan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Paspor.
Selain itu, para pemilih juga disarankan untuk memeriksa seluruh surat suara yang diberikan oleh petugas sebelum memasuki bilik suara guna menghindari potensi kecurangan di TPS.
Artikel ini telah dimuat di CNBC Indonesia.