Pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Prabowo-Gibran keluar sebagai pemenang quick count atau hitung cepat dalam Pemilu 2024. Sejumlah lembaga survei merilis hasil perolehan suara mereka rata-rata di angka 60%.
Jika hasil perhitungan suara manual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sama dengan versi quick count, maka Prabowo-Gibran yang akan menjadi Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029.
Lalu, berapa gaji yang akan diterima Prabowo dan Gibran?
Gaji Presiden dan Wakil Presiden
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden, gaji Presiden RI ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Sementara, untuk gaji wakil presiden yakni sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Sebagai informasi, gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan yang merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.
Hitungan Gaji Presiden dan Wakil Presiden
– Gaji Presiden RI bisa mencapai Rp 30,24 juta atau dengan penghitungan 6 x Rp 5,04 juta per bulan.
– Gaji wakil presiden Rp 20,16 juta dengan penghitungan 4 x Rp 5,04 juta per bulan.
Tunjangan Presiden dan Wakil Presiden
Tunjangan untuk presiden dan wakil presiden jauh lebih besar dibanding gaji pokok mereka.
– Tunjangan jabatan presiden ditetapkan sebesar Rp 32,5 juta per bulan.
– Tunjangan jabatan wakil presiden Rp 22 juta per bulan.
Secara kotor, presiden mendapat penghasilan sebesar Rp 62,7 juta, sementara untuk wakil presiden mendapatkan penghasilan sebesar Rp 42,16 juta per bulannya.