Tilang elektronik (ETLE) saat ini sedang diberlakukan di beberapa jalan di Indonesia. Untuk memudahkan petugas, sejumlah kamera elektronik dipasang di beberapa titik yang akan merekam pelanggaran lalu lintas. Jika terbukti melakukan pelanggaran, pengendara wajib membayar denda.
Jika pemilik mobil tidak membayar denda, STNK kendaraan akan diblokir. Untuk mengetahui apakah kendaraan sudah terkena tilang atau belum, pengendara dapat melakukan cek tilang elektronik secara online dengan cara berikut:
1. Cek Situs Resmi ETLE
Pengendara dapat mengecek status tilang tanpa menunggu surat tilang datang ke rumah. Untuk wilayah Jakarta dan wilayah di bawah Polda Metro Jaya, bisa cek di laman: htpps://etle-pmj.info/id/check-data. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka. Jika pernah terkena tilang, akan muncul data terkait pelanggaran lalu lintas seperti catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.
2. Cek Situs Resmi e-Tilang
Pengendara juga dapat memverifikasi tilang melalui layanan e-Tilang. Caranya adalah buka situs http://www.etilang.info/ atau http://etilang.polri.go.id, kemudian masukkan nomor register tilang atau nomor blangko yang umumnya tertera pada bagian bawah surat tilang dari petugas Polantas saat melakukan razia. Setelah itu, klik tombol Cari dan tunggu beberapa saat sampai informasi mengenai identitas pelanggar lalu lintas, jenis kendaraan, petugas yang menindak, pasal pelanggaran, dan besaran biaya denda muncul.
3. Cek Situs Kejaksaan
Selain situs yang dikelola kepolisian, pengendara juga dapat memeriksa tilang elektronik melalui situs yang dioperasikan oleh kejaksaan, yaitu https://tilang.kejaksaan.go.id.
4. Cek Melalui Pengadilan Negeri
Pengecekan tilang elektronik di Jakarta juga dapat dilakukan melalui situs Pengadilan Negeri. Berikut adalah daftar situs yang bisa dikunjungi:
– http://sipp-pn-jakartabarat.go.id
– https://tilang.pn-jakartatimur.go.id/index.php
– sipp.pn-jakartautara.go.id
– www.pn-jakartapusat.go.id
– www.pn-jakartaselatan.go.id