More

    Mahfud Md Sebut Mahkamah Konstitusi Pernah Membatalkan Hasil Pemilu yang Ditetapkan sebagai Curang

    Cawapres nomor urut 3 sekaligus mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengungkapkan bahwa MK pernah membatalkan hasil pemilu yang dinyatakan curang. Menurutnya, hal ini membuktikan bahwa pihak yang kalah dalam pemilu dan menggugat adanya kecurangan tidak selalu kalah dalam proses di MK.

    “Ketika saya menjadi ketua MK, MK pernah memutus pembatalan hasil pemilu dalam bentuk perintah pemilihan ulang maupun pembatalan penuh. Sehingga, yang menang dinyatakan diskualifikasi dan yang kalah naik,” kata Mahfud di Universitas Indonesia, Kampus Salemba, Jakarta Pusat, Jakarta, Sabtu (17/2/2024).

    Mahfud juga tidak menutupi adanya kecurangan yang sering terjadi dalam pemilu, namun dalam persidangan, pembuktiannya sering tidak cukup. Dia menegaskan bahwa setiap pemilu yang kalah akan selalu menuduh adanya kecurangan, namun hal tersebut tidak menjadikan penggugat selalu kalah. Kecurangan terbukti secara sah dan meyakinkan juga sering terjadi.

    Ia juga menyebutkan sejumlah putusan MK yang membatalkan hasil pemilu atau memerintahkan pemilu ulang, seperti kasus Pilkada Provinsi Jawa Timur Tahun 2008 di mana Khofifah Indar Parawansa yang semula dinyatakan kalah kemudian dibatalkan dan MK memerintahkan pemilu ulang. Selain itu, ada juga kasus Pilkada Bengkulu Selatan dan Pilkada Kota Waringin Barat di mana hasilnya juga dibatalkan dan pemilihan ulang diperintahkan.

    Sementara itu, Cawapres Mahfud MD juga menggelar istighosah akbar di Alun-alun Cicurug, Sukabumi, Jawa Barat, di mana ia menyampaikan sejumlah pesan untuk hari pencoblosan nanti.

    Source link