More

    KPU Memberikan Santunan Rp36 Juta dan Biaya Pemakaman Rp10 Juta kepada Petugas KPPS yang Meninggal

    Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan bahwa jumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal pada pemilu 2024 tidak sebanyak pemilu 2019. Menurut Idham, jumlahnya memang tidak banyak. KPU masih melakukan pendataan terhadap jumlah petugas yang meninggal dunia saat melaksanakan tugas, serta perbedaan waktu meninggalnya anggota KPPS tersebut.

    Idham juga menjelaskan bahwa KPU sudah mengusulkan untuk melakukan penghitungan suara dengan dua panel di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Panel pertama akan menghitung surat suara presiden, wakil presiden, dan anggota DPD, sedangkan panel kedua akan menghitung surat suara DPR dan DPRD. Menurutnya, hal ini akan mempercepat proses penghitungan suara dan telah dilakukan simulasi di beberapa kota.

    Namun, saat rapat konsultasi, pembentuk undang-undang masih memandang cukup dengan satu panel, sebagaimana yang dilaksanakan pada pemilu 2019. Idham mengungkapkan bahwa beban kerja yang berat untuk KPPS akibat penghitungan suara harus selesai di TPS, sehingga KPU pernah mengusulkan dua panel penghitungan suara.

    Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.

    Source link