More

    Pakar Hukum: Hak Angket DPR Tidak Diperlukan dalam Persoalan Pemilu 2024

    Fahri Bachmid menjelaskan bahwa hak angket bersama dengan hak menyatakan pendapat dan hak interpelasi merupakan alat pengawasan legislatif terhadap kebijakan pemerintah. Namun, penggunaan hak angket dalam konteks permasalahan Pemilu dianggap tidak sesuai dengan hukum tata negara dan dianggap tidak konstitusional. Pasal 79 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 menjelaskan bahwa hak angket dimaksudkan untuk mengawasi lembaga eksekutif, seperti Presiden, Wakil Presiden, menteri negara, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.

    Menurut Fahri, jika hak angket digunakan untuk masalah Pemilu, hal tersebut seharusnya menjadi sengketa Pemilu yang merupakan wewenang Mahkamah Konstitusi (MK), bukan DPR. Ia menyarankan para pihak yang tidak puas dengan hasil Pemilu untuk menggunakan saluran konstitusional yang tersedia, seperti melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), atau mengajukan sengketa ke MK.

    Fahri menegaskan bahwa menggunakan instrumen hukum yang tersedia adalah cara yang lebih sesuai dan berbasis pada prinsip-prinsip konstitusionalisme dalam menyelesaikan masalah terkait Pemilu.

    Source link