Polres Metro Jakarta Barat menetapkan tiga tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan lima bayi. Kasus tersebut dipimpin oleh pelaku EM (30), suaminya AN (33), dan ibu korban pedagang bayi T (35).
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi mengungkapkan bahwa pelaku M telah membeli kelima bayi dengan alasan ingin mengadopsinya. Target dari aksi ini adalah keluarga dengan tingkat ekonomi rendah.
“EM adalah pelaku utama, dia secara aktif mencari profil ibu-ibu seperti saudari T ini, yang secara ekonomi kurang mampu dan sedang hamil. Mereka tidak memiliki pilihan lain selain menerima tawaran untuk mengambil bayi mereka dengan iming-iming uang,” kata Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (23/2/2024).
Syahduddi menjelaskan bahwa EM telah melakukan transaksi jual beli bayi sejak tahun 2020, dengan korban pertama di Surabaya. Transaksi ilegal dilakukan antara pelaku dan ibu bayi tersebut.
Kemudian, kasus serupa terjadi di Karawang, Jawa Barat pada tahun 2023, dan berlanjut di Jakarta Barat pada tahun 2024. EM memperoleh bayi-bayi tersebut melalui grup WhatsApp.
“EM masuk ke grup untuk mencari korban, dan saat ini proses pendalaman sedang dilakukan oleh penyidik untuk mengetahui detailnya. Alasan mereka adalah untuk merawat bayi-bayi tersebut,” tambah Syahduddi.
“Ada yang bayi di rumah sakit di Karawang dari seorang wanita yang dijual ke EM seharga Rp5 juta. Lalu dari seorang wanita di Karawang, EM membeli dengan harga Rp3 juta. Bayi keempat dibeli seharga Rp6 juta dari seorang wanita di Surabaya, dan bayi kelima dari seorang wanita di Karawang Timur seharga Rp5 juta,” lanjutnya.