Investigasi oleh kelompok masyarakat Cyberity mengungkapkan lima temuan terkait sistem penghitungan suara di Pemilu 2024 oleh KPU RI. Menurut Ketua Cyberity Arif Kurniawan, temuan pertama menunjukkan bahwa sistem pemilu2024.kpu.go.id dan sirekap-web.kpu.go.id menggunakan layanan cloud dengan lokasi server di RRC, Perancis, dan Singapura yang merupakan milik layanan penyedia internet raksasa Alibaba. Temuan kedua adalah bahwa posisi data dan lalu lintas email diatur di luar negeri, tepatnya di RRC. Temuan ketiga, menurut Arif, menunjukkan adanya celah kerawanan keamanan siber pada aplikasi pemilu2024.kpu.go.id. Temuan keempat adalah adanya ketidakstabilan pada aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) dan Manajemen Relawan pada periode krusial, yaitu saat masa pemilu dan beberapa hari setelahnya. Berdasarkan temuan ini, Arif menegaskan bahwa menurut Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang No 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, data penting seperti data pemilu seharusnya diatur dan berada di Indonesia karena menyangkut sektor publik dan dihasilkan oleh APBN, dana publik dan sejenisnya (Pasal 20 PP Nomor 71/2019).