Sebelumnya, Kasi Humas Polres Tangsel, AKP Wendi Afrianto, menyatakan bahwa tersangka kasus perundungan dengan kekerasan yang menimpa seorang siswa di Binus School Serpong akan didakwa dengan pasal pengeroyokan. Menurutnya, pasal ini diberlakukan setelah polisi melakukan proses pemeriksaan saksi dan barang bukti. “Mereka akan didakwa dengan Pasal 76C Jo. Pasal 80 UU No.35 Th. 2014 tentang Perlindungan Anak yang menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan,” katanya pada Kamis (22/2/2024).
Namun, pihak kepolisian masih terus mendalami mengenai berapa banyak pemuda yang terlibat dalam tindak perundungan di sekolah elite tersebut. “Kami masih menyelidiki total pelaku yang terlibat,” ujarnya.