Syahduddi menjelaskan bahwa EM telah melakukan transaksi jual beli bayi sejak tahun 2020, dimana korban pertamanya adalah seorang bayi di Surabaya. Transaksi ilegal tersebut dilakukan antara pelaku dengan ibu bayi tersebut sendiri.
Kemudian, kejadian serupa terulang di kawasan Karawang, Jawa Barat pada tahun 2023 dan dilanjutkan pada tahun 2024 di kawasan Jakarta Barat. Diketahui, pelaku EM dapat membeli para bayi tersebut melalui grup WhatsApp.
Syahduddi menjelaskan bahwa EM bergabung dalam grup tersebut untuk mencari para korban sehingga saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik untuk mengetahui secara detail. Alasan dari pelaku hanya untuk merawat bayi-bayi tersebut.
Lebih lanjut, Syahduddi membeberkan bahwa salah satu transaksi terjadi di rumah sakit di Karawang dimana seorang wanita (ibu bayi) menjual bayinya kepada EM dengan harga Rp5 juta. Selain itu, bayi-bayi lainnya juga dibeli dengan harga Rp3 juta, Rp6 juta, dan Rp5 juta dari wanita-wanita lain di Karawang dan Surabaya.
Sumber: klik di sini