More

    Keempat Anggota Polsek Tanah Abang Dijatuhkan Sanksi karena Terjadi Kaburnya Buntut Belasan Tahanan

    Propam Polres Metro Jakarta Pusat telah memberikan sanksi kepada empat anggota polisi Polsek Metro Tanah Abang dengan menempatkan mereka dalam penempatan khusus (patsus) setelah belasan tahanan kabur dari sel rutan tersebut.
    Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo Condro menjelaskan bahwa sanksi tersebut diberikan berdasarkan hasil audit internal Propam yang dipimpin oleh Wakapolres Jakpus.
    Keempat anggota tersebut terdiri dari Aiptu ST sebagai Katim jaga tahanan yang dianggap lalai dalam melaksanakan tugas sesuai SOP, Brigadir MS sebagai anggota jaga tahanan yang dinilai lalai dalam melaksanakan tugas, Brigadir SY yang mengizinkan tersangka masuk di luar jam besuk, dan Aiptu SP sebagai PS Kaur Tahti Polsek Metro Tanah Abang yang dianggap lalai dalam melaksanakan tugas tanggung jawab terhadap kondisi tahanan.
    Mereka melanggar Peraturan Kapolri No. 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan akan disidang melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri dengan ancaman sanksi etika dan administrasi.
    Dari 14 tahanan yang kabur, baru 8 tersangka berhasil diamankan setelah dilakukan pengejaran selama tiga hari. Enam tersangka lainnya masih dalam pengejaran, dan Polres Jakarta Pusat telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap mereka. Masyarakat diminta untuk melaporkan jika mengetahui keberadaan tersangka yang melarikan diri kepada kepolisian terdekat atau hubungi call center Sat Reskrim Polres Jakpus di nomor 0812 8070 6629.

    Source link