Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberi kesempatan bagi wilayah Paniai, Papua Tengah, dan Simeulue, Aceh untuk melakukan pencoblosan susulan Pemilu 2024 di luar batas waktu yang telah ditetapkan. Pasal 373 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menegaskan bahwa pencoblosan susulan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dapat dilakukan maksimal 10 hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota.
Anggota KPU RI, Idham Holik, menyatakan bahwa ada beberapa wilayah yang mendapat perlakuan khusus karena keterlambatan pengiriman logistik. Hal ini disadari karena transportasi logistik yang terdapat di beberapa wilayah geografis sangat beragam. Sebagai contoh, logistik untuk 92 TPS di Paniai baru tiba di Papua Tengah pada 23 Februari 2024 karena proses pengiriman yang harus melalui transit di Jayapura dan kegiatan sortir lipat surat suara membutuhkan waktu.
Sementara itu, dalam Simeulue, Aceh, logistik untuk PSS masih berada di Banda Aceh. Dalam kondisi normal, perjalanan menuju Simeulue membutuhkan waktu minimal 12 jam dengan jalur pelayaran. Oleh karena itu, kemungkinan besar PSS di Simeulue akan dilaksanakan pada 25 Februari 2024. Idham menekankan bahwa persiapan logistik yang harus dikemas juga memerlukan waktu yang tidak sedikit.
Pemungutan suara dan pencoblosan Pemilu 2024 sebelumnya dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 sehingga batas waktu untuk pemungutan suara ulang, lanjutan, dan susulan adalah pada 24 Februari 2024 atau 10 hari setelah pemungutan suara serentak dilakukan. KPU memberikan kesempatan khusus bagi wilayah-wilayah tertentu yang mengalami kendala logistik untuk melaksanakan PSS di luar batas waktu yang telah ditetapkan.